HAK PASIEN
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
- Memperoleh informasi mengenai hak dan kewajiban pasien.
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
- Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dgn standar profesi dan standar prosedur operasional.
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
- Mengajukan pengaduan dan kualitas pelayanan yang didapatkan.
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
- Meminta konsulasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktek (SIP) baik dalam maupun luar Rumah Sakit.
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan
- Mendapatkna informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, tindakan alternatif, resiko dan komplikasi yg mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yg dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya selama selama hal itu tidak mengganggu pasien lain.
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
- Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
- Menggugat atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit itu diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan baik secara perdata atau pidana.
- Mengeluh pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien
- Mematuhi peraturan yang berlaku.
- Menggunakan fasilitas Rumah Sakit dengan penuh tanggungnjawab.
- Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung, dan tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit.
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan pengetahuannya tentang masalah kesehatan.
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikya.
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak memenuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
- Memberikan imabalan jasa atas pelayanan yang diterima di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku